« Back to Glossary Index
Sebagai PKP, pengusaha wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa yang mereka jual.
Berikut adalah jenis-jenis SPPKP yang ada:
- SPPKP untuk Pengusaha Baru
- SPPKP untuk Perusahaan yang Telah Mencapai Ambang Batas Omzet
- Deskripsi: Diterbitkan untuk perusahaan yang sebelumnya tidak terdaftar sebagai PKP, namun omzet tahunan mereka telah mencapai batas ambang yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Tujuan: Pengusaha dengan omzet lebih dari Rp 4,8 miliar wajib dikukuhkan sebagai PKP dan memperoleh SPPKP.
- SPPKP bagi Pengusaha yang Memilih Menjadi PKP
- SPPKP untuk Pengusaha yang Meningkatkan Omzet
Secara umum, SPPKP digunakan untuk mengonfirmasi status PKP dan memastikan pengusaha dapat memenuhi kewajiban perpajakan terkait PPN.
« Back to Glossary Index