Jenis Jenis Haki

« Back to Glossary Index

Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak yang diberikan oleh hukum kepada individu atau badan hukum atas hasil kreativitas intelektualnya. HAKI dibagi menjadi beberapa jenis, tergantung pada bentuk kekayaan intelektual yang dihasilkan. Berikut adalah jenis-jenis HAKI yang diakui di Indonesia:


1. Hak Cipta

  • Definisi: Hak eksklusif bagi pencipta atas hasil karya seni, sastra, dan ilmu pengetahuan yang dimiliki secara otomatis setelah karya tersebut diciptakan.
  • Cakupan:
    • Buku, lagu, film, program komputer.
    • Seni pertunjukan, fotografi, seni lukis, arsitektur.
  • Masa Perlindungan:
    • Umumnya seumur hidup pencipta + 70 tahun setelah kematian.

2. Hak Paten

  • Definisi: Hak eksklusif yang diberikan kepada penemu atas invensi di bidang teknologi yang memiliki unsur kebaruan, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
  • Cakupan:
    • Produk, proses, atau metode baru.
  • Masa Perlindungan:
    • 20 tahun untuk paten biasa, dan 10 tahun untuk paten sederhana.

3. Hak Merek

  • Definisi: Hak eksklusif atas tanda yang digunakan untuk membedakan barang/jasa suatu perusahaan dengan perusahaan lain.
  • Cakupan:
    • Nama, logo, simbol, kata, frasa, atau kombinasi yang mewakili identitas produk/jasa.
  • Masa Perlindungan:
    • 10 tahun, dapat diperpanjang.

4. Desain Industri

  • Definisi: Hak eksklusif atas desain atau bentuk estetika dari suatu produk, yang memberikan nilai tambah pada produk tersebut.
  • Cakupan:
    • Desain bentuk, pola, atau warna pada produk tertentu.
  • Masa Perlindungan:
    • 10 tahun sejak pendaftaran.

5. Rahasia Dagang

  • Definisi: Hak atas informasi yang bersifat rahasia, memiliki nilai ekonomi, dan digunakan dalam kegiatan usaha.
  • Cakupan:
    • Formula, resep, metode produksi, teknik pemasaran.
  • Masa Perlindungan:
    • Selama informasi tersebut dirahasiakan.

6. Indikasi Geografis

  • Definisi: Hak atas tanda yang menunjukkan asal suatu barang dari wilayah tertentu yang memiliki karakteristik khusus karena faktor geografis.
  • Cakupan:
    • Produk-produk seperti kopi Gayo, tenun Jepara, atau beras Cianjur.
  • Masa Perlindungan:
    • Selama karakteristik khas tersebut tetap ada.

7. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

  • Definisi: Hak eksklusif atas rancangan tiga dimensi yang digunakan dalam sirkuit terpadu untuk tujuan elektronik.
  • Cakupan:
    • Desain fisik tata letak komponen dalam sirkuit.
  • Masa Perlindungan:
    • 10 tahun sejak desain pertama kali digunakan.

8. Perlindungan Varietas Tanaman

  • Definisi: Hak eksklusif atas hasil pemuliaan tanaman yang menghasilkan varietas baru dengan karakteristik unik.
  • Cakupan:
    • Tanaman pangan, hortikultura, atau perkebunan yang memiliki keunikan genetik.
  • Masa Perlindungan:
    • 20 tahun untuk tanaman semusim, dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.

9. Kekayaan Intelektual Tradisional

  • Definisi: Hak atas pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, atau sumber daya genetik yang telah diwariskan secara turun-temurun.
  • Cakupan:
    • Tari tradisional, batik, lagu daerah, jamu tradisional.
  • Masa Perlindungan:
    • Tidak terbatas, selama warisan tradisional tersebut tetap dilestarikan.
« Back to Glossary Index