Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah dokumen resmi yang harus dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi di Indonesia. Izin ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah atau lembaga yang berwenang sebagai bukti legalitas perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha konstruksi, seperti pembangunan, renovasi, pemeliharaan, atau konsultasi konstruksi.
Jenis Izin Usaha Jasa Konstruksi
- IUJK untuk Pelaksana Konstruksi
- Diperlukan bagi perusahaan yang melakukan pekerjaan fisik seperti pembangunan, renovasi, dan pemeliharaan.
- IUJK untuk Konsultan Konstruksi
- Digunakan oleh perusahaan yang menyediakan jasa perencanaan, desain, atau pengawasan proyek konstruksi.
Persyaratan Pengajuan IUJK
- Dokumen Perusahaan:
- Akta pendirian perusahaan yang mencantumkan jasa konstruksi sebagai kegiatan usaha.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS (Online Single Submission).
- Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
- Dokumen Tambahan:
- Surat pernyataan lokasi proyek sesuai zonasi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau pengurus perusahaan.
- Struktur organisasi perusahaan.
- Tenaga Kerja Bersertifikat:
- Perusahaan konstruksi wajib memiliki tenaga kerja yang bersertifikat sesuai standar LPJK.
Prosedur Pengajuan IUJK
- Registrasi Online
Daftar melalui sistem OSS untuk memperoleh NIB dan mengurus dokumen terkait. - Permohonan IUJK
Ajukan izin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) daerah setempat. - Verifikasi dan Penerbitan
Pemerintah akan memverifikasi dokumen, dan IUJK diterbitkan jika semua persyaratan terpenuhi.
Pentingnya IUJK
- Memastikan perusahaan memiliki legalitas untuk beroperasi di bidang konstruksi.
- Memberikan kepercayaan kepada klien dan mitra kerja.
- Membuka peluang untuk mengikuti tender proyek pemerintah atau swasta.
« Back to Glossary Index