IUI (Izin Usaha Industri) adalah izin yang diberikan pemerintah kepada perusahaan untuk menjalankan kegiatan industri atau produksi barang di Indonesia. IUI memastikan perusahaan mematuhi regulasi terkait, seperti lingkungan dan keselamatan, serta digunakan untuk mengawasi dan mengendalikan sektor industri agar beroperasi sesuai standar yang ditetapkan.
« Back to Glossary IndexIUI
« Back to Glossary Index