Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah perlindungan hukum yang diberikan kepada hasil karya cipta manusia, seperti penemuan, karya sastra dan seni, desain, serta simbol, nama, dan gambar yang digunakan dalam perdagangan.
« Back to Glossary IndexHak Kekayaan Intelektual
« Back to Glossary Index