Merek adalah tanda yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa, yang dapat berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, suara, hologram, atau kombinasi dari elemen-elemen tersebut, yang ditampilkan dalam bentuk dua atau tiga dimensi. Merek berfungsi sebagai identitas produk atau jasa dan memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya.
Unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Tata cara daftar merek:
Maka, daftar merek selesai.
« Back to Glossary Index