Daftar merek

« Back to Glossary Index

Merek adalah tanda yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa, yang dapat berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, suara, hologram, atau kombinasi dari elemen-elemen tersebut, yang ditampilkan dalam bentuk dua atau tiga dimensi. Merek berfungsi sebagai identitas produk atau jasa dan memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya.

Unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Tata cara daftar merek:

DOKUMEN PERSYARATAN DAFTAR MEREK
Pendaftar Perorangan:
✅ Foto/scan KTP
✅ Scan tanda tangan
Pendaftar Badan Usaha:
✅ Foto/scan KTP Direktur
✅ Foto/scan NPWP Perusahaan
✅ Scan tanda tangan Direktur
Data Merek:
✅ Nama merek
✅ File logo merek (JPG)
Maka, daftar merek selesai.
« Back to Glossary Index