Berikut adalah contoh kasus pencemaran nama baik:
- Melalui Media Sosial
Seseorang memposting komentar yang berisi tuduhan palsu terhadap orang lain, seperti menyebutkan bahwa seseorang telah melakukan tindak kriminal tanpa bukti. - Melalui Media Cetak atau Elektronik
Sebuah artikel yang menyatakan informasi tidak benar tentang seorang individu atau perusahaan, sehingga merusak reputasi mereka. - Melalui Ucapan Langsung
Menyebarkan gosip di lingkungan kerja atau komunitas yang tidak berdasar dan dapat merusak citra seseorang. - Melalui Pesan Tertulis
Mengirimkan pesan singkat atau email yang berisi fitnah kepada pihak lain, dan pesan tersebut tersebar ke publik.
Pencemaran nama baik merupakan tindakan yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku, seperti dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE di Indonesia.
« Back to Glossary Index