Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas yang diberikan kepada pelaku usaha sebagai tanda terdaftarnya usaha mereka di sistem administrasi pemerintahan Indonesia, melalui Online Single Submission (OSS). NIB digunakan untuk berbagai keperluan administratif terkait usaha, seperti izin usaha, izin lokasi, serta izin lainnya yang dibutuhkan dalam menjalankan usaha.
Contoh Format NIB:
NIB terdiri dari 16 digit angka yang berfungsi untuk mengidentifikasi pelaku usaha. Formatnya biasanya seperti berikut:
NIB: 123.456.789.000.0000
Penjelasan Format NIB:
- 3 digit pertama: Kode provinsi tempat usaha terdaftar.
- 3 digit selanjutnya: Kode kabupaten/kota.
- 3 digit berikutnya: Nomor urut yang diberikan kepada usaha terdaftar.
- 4 digit terakhir: Nomor unik yang diberikan untuk membedakan usaha lainnya.
Contoh Penerapan NIB:
Jika Anda membuka usaha di Jakarta, dan memiliki NIB 123.456.789.000.0000, maka itu mengindikasikan usaha Anda terdaftar di Jakarta dengan urutan pendaftaran tertentu di sistem OSS.
Manfaat NIB:
- Mempermudah proses administrasi dalam perizinan usaha.
- Diperlukan untuk mengakses berbagai izin, seperti izin usaha, izin lingkungan, dan izin lainnya.
- Digunakan sebagai identitas resmi bagi pelaku usaha yang terdaftar di OSS.
Untuk mendaftarkan NIB, Anda bisa melakukannya melalui portal OSS (Online Single Submission) yang merupakan sistem yang disediakan oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses administrasi dan perizinan bagi pelaku usaha.