contoh badan hukum

« Back to Glossary Index

Badan hukum adalah entitas yang diakui oleh hukum sebagai subjek hukum yang dapat memiliki hak dan kewajiban, serta dapat melakukan tindakan hukum seperti menggugat dan digugat. Berikut beberapa contoh badan hukum di Indonesia:

  1. Perusahaan Terbatas (PT):
    • Badan hukum yang didirikan untuk menjalankan kegiatan usaha, baik itu PT yang terbuka (Tbk) maupun PT yang tertutup (non-Tbk). Pemiliknya adalah pemegang saham dan tanggung jawab terbatas pada modal yang disetor.
  2. Yayasan:
  3. Koperasi:
    • Badan hukum yang didirikan untuk mengelola kegiatan ekonomi anggota demi kesejahteraan bersama. Koperasi berfokus pada pemberdayaan anggota dan bukan untuk mencari keuntungan semata.
  4. Perhimpunan:
    • Badan hukum yang terdiri dari sekelompok orang yang memiliki tujuan yang sama, seperti perkumpulan profesional atau organisasi masyarakat. Misalnya, perkumpulan dokter atau organisasi pengusaha.
  5. Firma (Fa):
    • Badan hukum yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang sepakat untuk menjalankan usaha bersama dengan menggunakan nama bersama. Setiap anggota firma bertanggung jawab secara penuh terhadap utang perusahaan.
  6. CV (Commanditaire Vennootschap):

Badan hukum ini memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh undang-undang, dan setiap bentuk badan hukum memiliki karakteristik serta aturan yang berbeda dalam hal kepemilikan, tanggung jawab, dan tujuan.

« Back to Glossary Index