Cara Mengurus NPWP Online

« Back to Glossary Index

Untuk mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP):

Cara Mengurus NPWP Online

  1. Kunjungi Website DJP Online
    Akses situs resmi DJP Online di https://www.pajak.go.id atau langsung ke https://ereg.pajak.go.id.
  2. Pilih “Daftar NPWP
    Pada halaman utama, pilih menu Daftar NPWP atau Registrasi NPWP untuk memulai pendaftaran.
  3. Pilih Jenis Wajib Pajak
    Anda akan diminta untuk memilih jenis wajib pajak yang sesuai:
  4. Isi Formulir Pendaftaran
    Isi formulir pendaftaran yang tersedia dengan data diri yang akurat, seperti:
  5. Unggah Dokumen Pendukung
    Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen pendukung, seperti:
  6. Verifikasi Data
    Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, pastikan semua data yang dimasukkan benar. Anda akan menerima notifikasi atau email untuk memverifikasi data yang Anda kirim.
  7. Tunggu Proses Verifikasi
    Pihak DJP akan memverifikasi data yang Anda kirim. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.
  8. NPWP Diterbitkan
    Setelah verifikasi berhasil, Anda akan menerima NPWP dalam bentuk e-ktp yang dapat diunduh dan dicetak melalui akun DJP Online Anda.
  9. Aktivasi NPWP
    Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan NPWP secara resmi yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan perpajakan.

 

« Back to Glossary Index