Untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (JHT/Jaminan Hari Tua) langsung ke kantor, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
- Persiapkan Dokumen yang Diperlukan:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan (atau Kartu Peserta).
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi.
- Buku Tabungan (untuk pengisian nomor rekening).
- Surat Pengantar dari perusahaan (jika masih bekerja di perusahaan yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan).
- Formulir pengajuan pencairan JHT yang bisa diambil di kantor BPJS atau diunduh dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Kunjungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan:
- Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di kota Anda. Pastikan Anda datang pada jam kerja.
- Bawa semua dokumen yang sudah dipersiapkan.
- Isi Formulir dan Serahkan Dokumen:
- Ambil formulir pencairan yang telah disediakan di kantor dan isi dengan data yang diperlukan.
- Serahkan semua dokumen lengkap ke petugas yang ada di loket.
- Verifikasi dan Proses Pencairan:
- Petugas akan memverifikasi data dan dokumen Anda. Proses ini dapat memakan waktu beberapa menit hingga jam, tergantung pada antrean dan kelengkapan dokumen.
- Setelah diverifikasi, BPJS Ketenagakerjaan akan memproses pencairan dana JHT ke rekening yang sudah Anda cantumkan.
- Tunggu Proses Pencairan:
- Setelah selesai, Anda akan menerima pemberitahuan mengenai status pencairan. Dana JHT biasanya akan cair dalam waktu 3-7 hari kerja setelah pengajuan, tergantung kebijakan kantor BPJS dan kelengkapan dokumen.
- Ambil Dana di Rekening Anda:
- Setelah dana JHT cair, Anda dapat memeriksa rekening bank Anda untuk memastikan dana telah masuk.
Pastikan Anda sudah memenuhi semua syarat dan dokumen yang diperlukan agar proses pencairan berjalan lancar.
*Tata cara di atas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.
« Back to Glossary Index