UMKM adalah kepanjangan dari usaha mikro kelas menengah. UMKM artinya sebagai bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Di bawah ini merupakan cara daftar UMKN secara online.
Berikut ini terdapat beberapa cara daftar UMKM online melalui situs Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yaitu:
- kunjungi situs https://oss.go.id
- Login menggunakan akun yang sudah dimiliki.
- Jika belum memiliki akun, anda bisa membuatnya di menu Registrasi.
- Setelah pembuatan akun selesai, anda bisa login kembali dan klik tombol Perizinan Berusaha lalu Perseorangan kemudian pilih:
a. Tombol Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseorangan Mikro untuk usaha perseorangan mikro.
b. Tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil untuk usaha perseorangan kecil.
c. Ada juga kita harus memakai NIB yaitu nomor induk berusaha dan izin usaha.
Begitulah cara daftar UMKN secara online.
« Back to Glossary Index