Cara Daftar Online NPWP

« Back to Glossary Index

Untuk daftar NPWP secara online di Indonesia, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut melalui situs DJP Online yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP):

Langkah-langkah Daftar NPWP Online

  1. Akses Website DJP Online
    Kunjungi situs resmi DJP di https://ereg.pajak.go.id.
  2. Pilih “Daftar NPWP
    Pada halaman utama, klik pada opsi Daftar NPWP untuk memulai proses pendaftaran.
  3. Pilih Jenis Wajib Pajak
    Pilih jenis wajib pajak yang sesuai dengan status Anda:
  4. Isi Formulir Pendaftaran
    Anda akan diminta untuk mengisi formulir online dengan informasi pribadi yang valid, seperti:
  5. Unggah Dokumen Pendukung
    Beberapa dokumen yang perlu diunggah antara lain:
  6. Verifikasi Data
    Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, pastikan semua data yang dimasukkan benar. Anda akan menerima notifikasi atau email untuk memverifikasi data yang telah diajukan.
  7. Proses Verifikasi oleh DJP
    DJP akan memverifikasi data yang telah Anda kirimkan. Proses verifikasi ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.
  8. NPWP Diterbitkan
    Setelah verifikasi berhasil, NPWP Anda akan diterbitkan dan dapat diunduh melalui akun DJP Online Anda.
  9. Aktivasi NPWP
    Setelah NPWP diterbitkan, Anda dapat menggunakannya untuk keperluan perpajakan, seperti pembayaran pajak, pelaporan SPT, dan transaksi perpajakan lainnya.

 

« Back to Glossary Index