Persero adalah badan usaha yang modalnya sebagian besar dimiliki oleh negara, dan berfungsi untuk menjalankan kegiatan usaha yang menghasilkan keuntungan. Biasanya, persero berbentuk perusahaan yang memiliki status hukum dan bertujuan mencari laba, namun dengan pengawasan dari pemerintah.
« Back to Glossary IndexArti Persero
« Back to Glossary Index