Omnibus Law adalah istilah untuk peraturan yang mengatur berbagai materi hukum yang berbeda dalam satu undang-undang. Tujuan utamanya adalah menyederhanakan dan merampingkan regulasi, khususnya dalam bidang tertentu, sehingga lebih efisien dan tidak saling tumpang tindih. Di Indonesia, istilah ini paling dikenal melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), yang merupakan contoh penerapan konsep omnibus law.
Karakteristik Omnibus Law
- Menggabungkan Banyak Regulasi:
- Mengatur atau merevisi banyak undang-undang sekaligus dalam satu dokumen.
- Berfokus pada Sektor Tertentu:
- Biasanya digunakan untuk reformasi di bidang tertentu, seperti investasi, ketenagakerjaan, atau lingkungan.
- Efisiensi Hukum:
- Menghapus atau menyederhanakan aturan yang dianggap menghambat.
Tujuan Omnibus Law
- Penyederhanaan Regulasi:
- Mengatasi tumpang tindih aturan dari berbagai undang-undang.
- Meningkatkan Efisiensi:
- Mempermudah proses administrasi dan implementasi kebijakan.
- Mendukung Investasi:
- Mendorong Pertumbuhan Ekonomi:
- Mempermudah usaha dan meningkatkan daya saing nasional.
Contoh Penerapan Omnibus Law di Indonesia
1. Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)
- Disahkan pada tahun 2020, bertujuan untuk menyederhanakan regulasi terkait:
- Investasi.
- Ketenagakerjaan.
- Perizinan usaha.
- Lingkungan hidup.
- Pajak.
2. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
- Mengatur perubahan di bidang perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan negara.
Kelebihan dan Kekurangan Omnibus Law
Kelebihan:
- Regulasi Lebih Sederhana: Mengurangi jumlah aturan yang harus diikuti.
- Menghemat Waktu: Reformasi hukum dapat dilakukan sekaligus, tanpa perlu merevisi banyak undang-undang terpisah.
- Meningkatkan Investasi: Mempermudah proses perizinan dan usaha.
Kekurangan:
- Kurang Spesifik: Penggabungan banyak aturan bisa menyebabkan kurangnya fokus pada masalah tertentu.
- Potensi Konflik: Tidak semua pihak mungkin setuju dengan penghapusan atau perubahan regulasi tertentu.
- Implementasi Kompleks: Membutuhkan waktu dan sumber daya untuk memastikan aturan baru dipahami dan dijalankan.
« Back to Glossary Index