Arti Omnibus Law

« Back to Glossary Index

Omnibus Law adalah istilah untuk peraturan yang mengatur berbagai materi hukum yang berbeda dalam satu undang-undang. Tujuan utamanya adalah menyederhanakan dan merampingkan regulasi, khususnya dalam bidang tertentu, sehingga lebih efisien dan tidak saling tumpang tindih. Di Indonesia, istilah ini paling dikenal melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), yang merupakan contoh penerapan konsep omnibus law.


Karakteristik Omnibus Law

  1. Menggabungkan Banyak Regulasi:
    • Mengatur atau merevisi banyak undang-undang sekaligus dalam satu dokumen.
  2. Berfokus pada Sektor Tertentu:
    • Biasanya digunakan untuk reformasi di bidang tertentu, seperti investasi, ketenagakerjaan, atau lingkungan.
  3. Efisiensi Hukum:
    • Menghapus atau menyederhanakan aturan yang dianggap menghambat.

Tujuan Omnibus Law

  1. Penyederhanaan Regulasi:
    • Mengatasi tumpang tindih aturan dari berbagai undang-undang.
  2. Meningkatkan Efisiensi:
    • Mempermudah proses administrasi dan implementasi kebijakan.
  3. Mendukung Investasi:
  4. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi:
    • Mempermudah usaha dan meningkatkan daya saing nasional.

Contoh Penerapan Omnibus Law di Indonesia

1. Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)

2. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

  • Mengatur perubahan di bidang perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan negara.

Kelebihan dan Kekurangan Omnibus Law

Kelebihan:

  1. Regulasi Lebih Sederhana: Mengurangi jumlah aturan yang harus diikuti.
  2. Menghemat Waktu: Reformasi hukum dapat dilakukan sekaligus, tanpa perlu merevisi banyak undang-undang terpisah.
  3. Meningkatkan Investasi: Mempermudah proses perizinan dan usaha.

Kekurangan:

  1. Kurang Spesifik: Penggabungan banyak aturan bisa menyebabkan kurangnya fokus pada masalah tertentu.
  2. Potensi Konflik: Tidak semua pihak mungkin setuju dengan penghapusan atau perubahan regulasi tertentu.
  3. Implementasi Kompleks: Membutuhkan waktu dan sumber daya untuk memastikan aturan baru dipahami dan dijalankan.

 

« Back to Glossary Index