NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yaitu identitas atau nomor registrasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. NPWP digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan, pengawasan kepatuhan pembayaran pajak, serta syarat untuk melakukan kegiatan tertentu, seperti pembukaan rekening bank, pengajuan kredit, dan keperluan bisnis lainnya.
Fungsi NPWP:
- Identitas Resmi Pajak: Sebagai tanda pengenal wajib pajak.
- Administrasi Perpajakan: Memudahkan pelaporan dan pembayaran pajak.
- Syarat Administrasi Lainnya: Dibutuhkan untuk berbagai keperluan seperti pengurusan dokumen resmi.
Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?
- Orang Pribadi: Yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
- Badan Usaha: Semua perusahaan atau organisasi yang menjalankan usaha atau kegiatan tertentu.