Arti BPOM

« Back to Glossary Index

Berdasarkan peraturan Presiden RI No. 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, disebutkan bahwa arti dari “Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disingkat  BPOM adalah  lembaga pemerintah non  kementerian  yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan”. BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

« Back to Glossary Index

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit