Hak Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut pada barang atau jasa tertentu serta melarang pihak lain menggunakannya tanpa izin. Hak ini bertujuan melindungi identitas produk atau jasa dari penyalahgunaan yang dapat merugikan pemilik merek maupun konsumen.
Penjelasan Hak Merek:
- Merek: Tanda berupa nama, gambar, logo, huruf, angka, warna, atau kombinasi dari elemen-elemen tersebut yang membedakan produk atau jasa satu dengan lainnya.
- Hak Eksklusif: Pemilik merek berhak menggunakan merek tersebut dalam kegiatan bisnisnya, termasuk mencetak logo, menjual produk, atau memasarkan jasa dengan merek tersebut.
- Pendaftaran: Agar memperoleh perlindungan hukum, merek harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
- Perlindungan Hukum: Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.