Melalui OSS (Online Single Submission), pengusaha dapat memperoleh berbagai izin yang diperlukan untuk menjalankan usaha di Indonesia, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas perusahaan, izin usaha untuk memulai kegiatan bisnis, izin lingkungan (AMDAL) untuk bisnis yang berdampak pada lingkungan, serta izin mendirikan bangunan (IMB) bagi usaha yang membutuhkan bangunan fisik. Selain itu, izin produk seperti BPOM untuk produk kesehatan dan makanan, izin tenaga kerja asing bagi yang mempekerjakan TKA, serta izin perdagangan internasional untuk impor dan ekspor juga dapat diperoleh. OSS memudahkan pengusaha dalam mengurus semua izin ini dalam satu platform terintegrasi, mengurangi birokrasi, dan meningkatkan efisiensi.
« Back to Glossary IndexApa Saja Izin yang Bisa Diperoleh melalui OSS
« Back to Glossary Index