NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap wajib pajak di Indonesia. NPWP digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan, baik bagi individu maupun badan usaha, sebagai bukti bahwa seseorang atau badan memiliki kewajiban untuk melaporkan dan membayar pajak sesuai peraturan yang berlaku.
« Back to Glossary IndexApa Itu NPWP
« Back to Glossary Index