JASA PENGURUSAN PKP PERUSAHAAN

model___-1

PENGERTIAN PKP

Pengusaha atau pelaku usaha yang wajib membayar pajak atas barang yang diperjualbelikan dan/atau jasa yang ditawarkan sesuai dengan ketentuan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku. PKP merupakan golongan pengusaha yang ditetapkan oleh otoritas pajak setempat berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

DASAR HUKUM PKP
✅ UU Nomor 42 Tahun 2009

DOKUMEN PERSYARATAN PKP
✅ Akta Pendirian dan Perubahan PT/CV (Jika ada)
✅ SK Pendirian dan Perubahan PT/CV (Jika ada)
✅ NPWP dan SKT PT/CV
✅ KTP dan NPWP Seluruh Pengurus (Direktur dan Komisaris)
✅ Jika status kantor sewa, melampirkan perjanjian sewa dari pemilik tempat ke atas nama PT/CV
✅ Jika status kantor milik pribadi, melampirkan scan SHM/AJB
✅ Melampirkan bukti lapor SPT 2 tahun terakhir untuk seluruh pengurus
✅ Foto tampak depan dan dalam alamat PT/CV
✅ NIB PT/CV
✅ SPT PT/CV apabila ada
✅ Kartu keluarga Direktur
✅ Titik Koordinat atau maps lokasi alamat PT/CV

EasyLegal saat ini mengadakan Legal Festival Special Deal, sebagai bentuk dukungan untuk UMKM Indonesia. Dapatkan Diskon 25% untuk daftar PKP. Ambil segera kesempatan ini, kuota terbatas!

Bersama EasyTax, untuk mengurus daftar PKP Anda tidak perlu keluar rumah, membuang waktu di jalan atau duduk menunggu antrian yang sangat membosankan

MENGAPA HARUS MEMILIH EASYTAX?

iconET-8.png

Praktis, Fleksibel & Cepat

iconET-6.png

Keamanan Data Terjamin

iconET-4.png

Biaya Hemat & Terjangkau

iconET-7.png

Efisien Waktu & Tenaga

iconET-5.png

Gratis Konsultasi Legal

iconET-3.png

Transaksi Aman Tokopedia

TRANSAKSI AMAN VIA TOKOPEDIA

Tokopedia-2-qrm1suc8xa7qbovekwaiik34pjsytr2lj2g3igvbq8

Kami memahami bahwa sebagian orang mungkin tidak terbiasa melakukan transaksi secara online atau bahkan pernah mengalami pengalaman yang tidak menyenangkan.

Oleh karena itu, kami ingin memberikan rasa AMAN dengan menawarkan berbagai layanan yang ada di EasyTax melalui TOKOPEDIA yang dapat memberikan JAMINAN KEAMANAN yang Anda butuhkan.

JASA PENDIRIAN PT

Segera hubungi Kamikami untuk mendapatkan kuota promo

BIAYA JASA DAFTAR PKP

Anda dapat fokus menjalankan bisnis, serahkan urusan jasa pengurusan PKP kepada EasyTax

DIDUKUNG OLEH

TESTIMONI KLIEN

EasyTax adalah jasa pelayanan dalam bidang Perpajakan dan Akuntansi yang hadir untuk membantu perpajakan perusahaan Anda, sehingga perusahaan dapat fokus pada pengembangan bisnisnya sementara masalah perpajakan diserahkan kepada EasyTax.

OFFICE

Kawasan Niaga Metro Trade Center Blok A-26. Jl. Soekarno Hatta No. 590, Sekejati, Buahbatu, Bandung 40286

Informasi Lebih Lanjut: 0818 881 433

EasyTax

  • Layanan Kami
  • Tulisan Pajak
  • Kontak Kami

Layanan Utama

  • Paket Laporan Pajak & Keuangan
  • Keberatan Ke Kanwi DJP
  • Tax Opinion Untuk Investor Asing
  • SPT Pribadi & Badan

© Copyright 2024 EASYTAX
PART Of EASYLEGAL