Butuh NPWP? Urus Online Aja, Gak Pake Ribet!

Daftar NPWP Pribadi atau Badan Usaha cukup lewat WhatsApp.

Tim EasyTax bantu urus dari awal sampai selesai.

Urus NPWP Lebih Mudah Bersama EasyTax
NPWP penting untuk legalitas dan kemajuan usaha—dari izin usaha, ikut tender, sampai akses KUR.

EasyLegal bantu urus NPWP Pribadi & Badan secara online, cepat, dan tanpa ribet.
Cukup kirim data, biar kami yang selesaikan.

Praktis. Resmi. Aman.

Bersama EasyLegal, untuk membuat NPWP Anda tidak perlu keluar rumah, membuang waktu di jalan atau duduk menunggu antrian yang sangat membosankan

MENGAPA HARUS MEMILIH EASYTAX?

iconET-8.png

Praktis, Fleksibel & Cepat

iconET-6.png

Keamanan Data Terjamin

iconET-4.png

Biaya Hemat & Terjangkau

iconET-7.png

Efisien Waktu & Tenaga

iconET-5.png

Gratis Konsultasi Legal

iconET-3.png

Transaksi Aman Tokopedia

BIAYA JASA PEMBUATAN NPWP

BIAYA JASA PENGURUSAN NPWP

TESTIMONI KLIEN

F.A.Q

Ya, bisa. Semua proses bisa dilakukan secara online melalui EasyLegal, tanpa perlu ke kantor pajak.

Kami melayani pembuatan:

  • NPWP Pribadi

  • NPWP Badan (PT, CV, Yayasan, Firma)

  • Cetak ulang NPWP

  • Pengajuan perubahan data NPWP

  • KTP

  • Email aktif

  • Nomor HP aktif
    Untuk pengusaha atau freelancer, bisa ditambahkan surat keterangan usaha.

  • Akta pendirian

  • SK Kemenkumham

  • NIB/izin usaha (jika sudah ada)

  • KTP Direktur/Penanggung jawab

  • Surat domisili (jika diperlukan)

ata-rata proses selesai dalam 1–3 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan antrean di sistem pajak.

Yang kami bantu adalah proses pendaftaran dan cetak digitalnya (format PDF). Jika ingin cetak fisik, bisa dilakukan di kantor pajak setelah terdaftar.

Bisa, asalkan ada surat kuasa dan KTP dari yang bersangkutan.

Ya. EasyLegal bekerja sama dengan tim profesional dan semua proses sesuai dengan ketentuan DJP (Direktorat Jenderal Pajak).

Pengertian & Dasar Hukum NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP digunakan sebagai acuan dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan, baik bagi perorangan maupun badan usaha.

Kepemilikan NPWP merupakan syarat penting untuk mengurus berbagai keperluan bisnis seperti perizinan usaha, akses perbankan, tender proyek, hingga pelaporan SPT Tahunan.

Dasar hukum mengenai NPWP diatur dalam:
Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), serta peraturan pelaksanaannya oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak menunjukkan komitmennya terhadap kepatuhan pajak sekaligus membuka peluang lebih besar dalam aktivitas ekonomi yang legal dan profesional.

Informasi Format NPWP Terbaru 2025

Saat ini, format NPWP terbaru tidak lagi sama seperti pada tahun 2024 atau tahun-tahun sebelumnya. Mulai tahun 2025, NIK digunakan sebagai nomor NPWP. Selain itu, informasi dalam kartu NPWP mencakup nama wajib pajak, alamat wajib pajak, kode QR (barcode), tanggal pendaftaran, serta kantor pajak yang sesuai dengan domisili wajib pajak

Berikut merupakan Struktur kode Angka pada NPWP dan artinya:

  1. 2 digit pertama: Jenis Wajib Pajak (misalnya 01–03 untuk Badan, 04–06 untuk Pengusaha).
  2. 6 digit berikutnya: Nomor urut registrasi dari DJP Pusat.
  3. 1 digit selanjutnya: Kode pengaman untuk mencegah kesalahan/pemalsuan.
  4. 3 digit berikutnya: Kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar.
  5. 3 digit terakhir: Menunjukkan status WP (misalnya 000 untuk pusat, 001 dan seterusnya untuk cabang)

DIDUKUNG OLEH

TESTIMONI KLIEN

EasyTax adalah jasa pelayanan dalam bidang Perpajakan dan Akuntansi yang hadir untuk membantu perpajakan perusahaan Anda, sehingga perusahaan dapat fokus pada pengembangan bisnisnya sementara masalah perpajakan diserahkan kepada EasyTax.

OFFICE

Kawasan Niaga Metro Trade Center Blok A-26. Jl. Soekarno Hatta No. 590, Sekejati, Buahbatu, Bandung 40286

Informasi Lebih Lanjut: 0818 881 433

EasyTax

  • Layanan Kami
  • Tulisan Pajak
  • Kontak Kami

Layanan Utama

  • Paket Laporan Pajak & Keuangan
  • Keberatan Ke Kanwi DJP
  • Tax Opinion Untuk Investor Asing
  • SPT Pribadi & Badan

© Copyright 2024 EASYTAX
PART Of EASYLEGAL