Cara dan Syarat Pendirian Firma di Indonesia: Panduan Lengkap

Pendirian firma di Indonesia adalah pilihan yang sering diambil oleh para pengusaha yang ingin membangun usaha dengan kerjasama antar individu, di mana tanggung jawab pengelolaan dan utang perusahaan ditanggung bersama oleh para pendirinya. Firma adalah bentuk badan usaha yang lebih fleksibel dibandingkan dengan PT, namun tetap memiliki struktur yang jelas dalam hal pembagian keuntungan dan kewajiban. Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai cara pendirian firma di Indonesia dan syarat pendirian firma, serta memberikan panduan lengkap bagi Anda yang ingin memulai usaha dengan bentuk firma.

Apa itu Firma?

Firma adalah suatu bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan tujuan untuk melakukan kegiatan usaha bersama, di mana semua sekutu firma memiliki tanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan. Dalam firma, masing-masing sekutu bertanggung jawab secara pribadi terhadap kewajiban perusahaan, baik itu utang maupun kewajiban lainnya. Firma memiliki fleksibilitas yang lebih tinggi dalam hal pengelolaan usaha dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya.

Syarat Pendirian Firma di Indonesia

Untuk mendirikan firma di Indonesia, terdapat beberapa syarat pendirian firma yang wajib dipenuhi oleh para pendiri. Berikut adalah syarat-syarat utama pendirian firma di Indonesia:

  • Minimal Dua Orang Pendiri: Firma harus didirikan oleh minimal dua orang yang sepakat untuk bekerja sama dalam usaha bersama. Tidak ada batasan jumlah maksimal pendiri, namun umumnya firma terdiri dari dua hingga lima orang pendiri.

  • Akta Pendirian: Pendirian firma memerlukan akta pendirian yang disusun oleh notaris. Akta ini mencakup hal-hal penting seperti nama firma, alamat, tujuan usaha, struktur kepemilikan, dan pembagian keuntungan.

  • Nama Firma: Firma harus memiliki nama yang unik dan tidak boleh sama dengan nama perusahaan atau badan hukum lain yang terdaftar. Nama firma ini harus tercantum dalam akta pendirian yang disahkan oleh notaris.

  • Modal Dasar: Firma tidak memiliki modal dasar yang ditetapkan secara formal, namun modal yang disetor oleh masing-masing sekutu harus tercatat dalam akta pendirian sebagai bagian dari kesepakatan antar sekutu.

  • Alamat Perusahaan: Firma harus memiliki alamat usaha yang sah di Indonesia. Alamat ini akan digunakan dalam dokumen hukum yang terdaftar.

  • NPWP: Firma wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk keperluan administrasi pajak.

  • Surat Keterangan Domisili: Firma juga perlu mengurus Surat Keterangan Domisili untuk membuktikan alamat usaha yang terdaftar di kelurahan setempat.

Cara Pendirian Firma di Indonesia

Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mendirikan firma di Indonesia:

a. Menyusun Akta Pendirian

Langkah pertama dalam cara pendirian firma adalah menyusun akta pendirian dengan bantuan notaris. Dalam akta ini, Anda harus mencantumkan informasi tentang nama firma, alamat, tujuan usaha, pembagian keuntungan, modal yang disetor, serta hak dan kewajiban masing-masing sekutu. Akta ini akan menjadi dokumen yang sah dan memiliki kekuatan hukum.

b. Pengajuan NPWP dan Izin Usaha

Setelah akta pendirian firma selesai, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). NPWP ini diperlukan untuk keperluan pajak badan usaha, sedangkan izin usaha akan bergantung pada jenis usaha yang dijalankan.

c. Pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM

Firma juga perlu didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh pengesahan sebagai badan hukum yang sah. Proses pendaftaran ini akan menghasilkan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang digunakan sebagai identitas resmi firma.

d. Pembukaan Rekening Bank

Setelah mendapatkan izin dan dokumen hukum yang diperlukan, langkah selanjutnya adalah membuka rekening bank atas nama firma. Rekening ini digunakan untuk menyimpan dana perusahaan dan untuk transaksi bisnis.

e. Pendaftaran ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Jika firma memiliki karyawan, wajib mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk memastikan bahwa karyawan terlindungi dengan asuransi sosial yang diwajibkan oleh negara.

baca Juga: Cara Mendirikan PT di Indonesia

Keuntungan Pendirian Firma di Indonesia

  • Struktur yang Sederhana: Firma menawarkan struktur yang lebih sederhana dibandingkan dengan PT, sehingga memudahkan para sekutu dalam mengelola perusahaan dan membuat keputusan.
  • Pembagian Keuntungan yang Fleksibel: Dalam firma, pembagian keuntungan antara sekutu dapat disesuaikan dengan kesepakatan antara para sekutu, tanpa terikat pada persentase yang kaku.
  • Tanggung Jawab Bersama: Semua sekutu dalam firma bertanggung jawab penuh atas kewajiban dan utang perusahaan, baik itu dalam jumlah yang sama atau sesuai dengan kesepakatan yang dibuat sebelumnya.
  • Kemudahan Pengelolaan: Firma tidak membutuhkan struktur organisasi yang rumit, sehingga lebih mudah dalam hal pengelolaan dan pengambilan keputusan yang cepat.

Biaya Pendirian Firma di Indonesia

Biaya pendirian firma di Indonesia relatif lebih terjangkau dibandingkan dengan PT atau CV. Namun, biaya untuk pengurusan akta pendirian, NPWP, izin usaha, dan surat keterangan domisili perlu dipertimbangkan. Untuk informasi lebih lengkap mengenai biaya pendirian firma, Anda dapat mengunjungi halaman harga EasyLegal untuk melihat daftar harga dan paket layanan yang kami tawarkan.

Kesimpulan

Mendirikan firma di Indonesia adalah pilihan yang tepat bagi Anda yang ingin menjalankan bisnis dengan struktur yang lebih fleksibel dan sederhana, namun tetap sah di mata hukum. Dengan memenuhi syarat pendirian firma dan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, Anda dapat memulai bisnis dengan lebih mudah. Pastikan untuk selalu mengikuti peraturan yang berlaku dan berkonsultasi dengan pihak yang berpengalaman dalam hal ini untuk memastikan proses pendirian firma berjalan lancar.

Konsultan Legalitas Firma

   Phone: 022-3209-3292

   Whatsapp:081-777-0334

   Email: care@easylegal.id

Alamat Kantor: EasyLegal Pendirian Firma | Kawasan Niaga Metro Trade Center Blok A-26. Jl. Soekarno Hatta No. 590, Sekejati, Buahbatu, Bandung 40286

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit