Pendirian Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan salah satu bentuk badan usaha yang banyak dipilih oleh pengusaha di Indonesia, terutama bagi mereka yang ingin memulai bisnis dengan modal terbatas namun tetap memiliki perlindungan hukum. CV merupakan bentuk usaha yang lebih sederhana dibandingkan dengan PT, namun tetap memberikan keuntungan dalam hal struktur organisasi yang fleksibel. Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai cara pendirian CV di Indonesia dan syarat pendirian CV, serta memberikan panduan lengkap bagi Anda yang ingin memulai usaha menggunakan bentuk CV.
Apa itu CV?
Commanditaire Vennootschap (CV) adalah bentuk badan usaha yang terdiri dari dua jenis anggota, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan dan operasional perusahaan, sementara sekutu pasif hanya memberikan modal dan tidak terlibat langsung dalam operasional sehari-hari. CV umumnya lebih sederhana dalam hal pengelolaan dan pembagian keuntungan dibandingkan dengan PT, tetapi tetap memberikan kewajiban terbatas bagi sekutu pasif.
Syarat Pendirian CV di Indonesia
Untuk mendirikan CV di Indonesia, ada beberapa syarat pendirian CV yang perlu dipenuhi oleh calon pengusaha. Berikut adalah syarat-syarat utama pendirian CV:
-
Minimal Dua Orang Pendiri: Pendirian CV memerlukan minimal dua orang sebagai sekutu. Salah satu sekutu harus menjadi sekutu aktif, sementara yang lainnya bisa menjadi sekutu pasif.
-
Akta Pendirian: Sebagaimana halnya dengan PT, CV juga memerlukan akta pendirian yang disusun oleh notaris yang berlisensi dan kemudian disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
-
Alamat Perusahaan: Anda harus memiliki alamat usaha yang jelas dan sah di Indonesia. Alamat ini akan digunakan dalam dokumen hukum perusahaan.
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): CV yang didirikan harus memiliki NPWP untuk keperluan administrasi perpajakan. NPWP diperlukan untuk keperluan pajak badan usaha dan kewajiban lainnya.
-
Surat Keterangan Domisili: Surat ini diperlukan untuk membuktikan alamat usaha perusahaan yang terdaftar. Biasanya, surat keterangan domisili diterbitkan oleh kelurahan setempat.
-
Perjanjian Kerja Sama: Sebagai tambahan, CV juga memerlukan perjanjian kerjasama antara sekutu aktif dan sekutu pasif, yang mencakup hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perusahaan.
Cara Pendirian CV di Indonesia
Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, berikut adalah langkah-langkah untuk mendirikan CV di Indonesia:
a. Menyusun Akta Pendirian
Langkah pertama dalam cara pendirian CV adalah menyusun akta pendirian yang disiapkan oleh notaris. Dalam akta pendirian ini, Anda akan mencantumkan data mengenai nama perusahaan, alamat perusahaan, struktur kepemilikan, dan pembagian keuntungan antara sekutu aktif dan pasif.
b. Pengajuan NPWP dan Izin Usaha
Setelah akta pendirian disahkan oleh notaris, Anda perlu mengajukan permohonan NPWP untuk CV dan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Izin usaha ini akan bergantung pada bidang usaha yang dijalankan oleh CV Anda.
c. Pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM
Meskipun CV tidak memerlukan badan hukum formal seperti PT, pendaftaran CV tetap perlu dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh pengesahan resmi. Dalam proses ini, perusahaan Anda akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi identitas hukum perusahaan.
d. Pembukaan Rekening Bank Perusahaan
Langkah selanjutnya adalah membuka rekening bank perusahaan. Rekening ini digunakan untuk transaksi keuangan perusahaan dan pengelolaan modal usaha.
e. Pendaftaran ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
Jika CV memiliki karyawan, Anda wajib mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk memastikan bahwa mereka terlindungi oleh asuransi sosial yang disediakan negara.
baca Juga: Cara Mendirikan PT PMA di Indonesia
Keuntungan Pendirian CV di Indonesia
-
Struktur Sederhana: CV memiliki struktur yang lebih sederhana dibandingkan dengan PT, menjadikannya pilihan yang tepat untuk bisnis kecil hingga menengah yang membutuhkan fleksibilitas dalam pengelolaan usaha.
-
Modal Lebih Terjangkau: Dibandingkan dengan PT, modal untuk mendirikan CV lebih terjangkau dan tidak mengharuskan Anda untuk memiliki modal yang besar pada saat pendirian.
-
Pengelolaan Fleksibel: Dengan adanya sekutu aktif dan pasif, pengelolaan CV dapat lebih fleksibel sesuai dengan keinginan dan kesepakatan antar sekutu.
-
Kepercayaan Bisnis: Meskipun lebih sederhana, CV tetap memberikan kepercayaan kepada klien dan mitra bisnis karena perusahaan terdaftar secara sah di Indonesia.
Biaya Pendirian CV di Indonesia
Biaya pendirian CV umumnya lebih rendah dibandingkan dengan PT, namun tetap memerlukan biaya untuk pembuatan akta notaris, pengajuan NPWP, dan izin usaha. Untuk informasi lebih lengkap mengenai biaya pendirian CV, Anda bisa mengunjungi halaman harga EasyLegal untuk melihat paket layanan yang kami tawarkan.
Kesimpulan
Mendirikan CV di Indonesia adalah pilihan yang tepat bagi Anda yang ingin menjalankan usaha dengan struktur yang lebih sederhana namun tetap sah di mata hukum. Dengan memahami syarat pendirian CV dan mengikuti langkah-langkah yang dijelaskan di atas, Anda dapat memulai bisnis dengan lancar. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau notaris yang berpengalaman agar proses pendirian CV berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Konsultan Legalitas CV
Phone: 022-3209-3292
Whatsapp:081-777-0334
Email: care@easylegal.id
Alamat Kantor: EasyLegal Pendirian CV | Kawasan Niaga Metro Trade Center Blok A-26. Jl. Soekarno Hatta No. 590, Sekejati, Buahbatu, Bandung 40286