Detail Biaya Pembuatan PT di Indonesia

Hai EasyLegals, apakah anda sudah tau terkait biaya pembuatan pt yang di indonesia ? tentunya, tidak semua mengetahuinya. Padahal para pengusaha harus tau, sebelum mendirikan PT, perlu mengetahui kisaran biaya bikin PT.

Tujuan mengetahui biaya pembuatan PT yaitu tentu untuk menyesiapkan budget untuk pembuatan PT. Persiapan ini untuk mencegah terjadinya hal – hal tidak di inginkan seperti terhambat proses pembuatan PT. Mari kita secara terliti.

Berapa Perkiraan Biaya Buat PT

Secar kisaran bikin PT itu berbeda – beda tergantung dari perusahaan yang ingin dibangun. Yang dimaksud dengan tergantung perusahaan yaitu jenis usaha atau besaran modal. Bila Perusahaan Modal di bawah 1 Miliyar kisarannya Rp 3.000.000 Sampai Rp 5.000.000. Bila Perusahaan modal dasar lebih dari 1 miliar, biaya dikenakan Sekitar Rp. 4.000.000 Sampai Rp 6.500.000.

Untuk pembuatan PT minimal pendiri 2 orang atau lebih. Dari kisaran modal untuk membuat PT yang telah kami bahas. Ada kemungkinan membutuhkan untuk beberapa keperluan yang harus dipastikan detailnya. sebaiknya lebih budget yang tersebut.

Tpai jika Anda memilih paket lengkap untuk pengurusan. Biaya bisa mencapai Rp 11 Juta hingga Rp 15 Juta

Mau bikin PT gak ribet ? Baca lengkap Artikel :  Jasa Pembuatan PT

Syarat Pendirian PT UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020

Syarat Pendirian PT UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020

 

Untuk mendirikan PT, pastikan Anda memenuhi syarat pendirian PT sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 dan Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020:

  1. Pendirian PT oleh Satu Orang:
    • Anda dapat mendirikan PT meski hanya satu orang saja. Namun, PT perorangan ini hanya berlaku bagi usaha berskala mikro dan kecil.
  2. Proses Perolehan Status Badan Hukum:
    • Sebelumnya, status badan hukum diperoleh setelah putusan Kemenkumham. Kini, Anda harus menunggu sampai mendapat bukti pendaftaran yang diterbitkan Kemenkumham.
  3. Penghapusan Modal Dasar:
    • Modal dasar sebagai syarat mendirikan PT telah dihapuskan. Hal ini memudahkan pengusaha untuk mendirikan PT guna mengembangkan bisnisnya.
  4. Penggantian TDP dengan NIB:
    • TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dihapuskan dan digantikan dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) sejak sistem OSS (Online Single Submission) diberlakukan.
  5. Kategori Perizinan Usaha Berdasarkan Risiko:
    • Perizinan usaha dibagi ke dalam 4 kategori berdasarkan risiko usaha: usaha berisiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan berisiko tinggi.
  6. Berkas Administrasi Sebagai Syarat Pendirian PT
    1. Pendiri Badan Usaha:
      1. Scan Akta Perusahaan
      2. Scan SK Pendirian
      3. Foto/scan NPWP Perusahaan
      4. Foto/scan KTP para Pendiri
      5. Foto/scan NPWP para Pendiri

Baca Lengkap : syarat pembuatan PT

biaya pembuatan pt
Tetapi bila Anda ingin cepat, mudah.  Biasanya ada seorang profesional yang menyediakan jasa untuk pendirian ini. Semua keputusan berada di Tangan Anda. Semoga bermanfaat dengan penjelasan di artikel ini.

Jika ingin mengetahui tentang panduan pembuatan PT secara lengkap bisa, baca Artikel : Panduan Pembuatan PT Mudah Di Pahami

Kontak Konsultasi Biaya Pembuatan PT


Phone:
0818881422
Whatsapp: 0818881422
Email: care@easylegal.id
Alamat Kantor: EasyLegal Ruko Metro Trade Center, Jl. Soekarno Hatta No.590 Blok A-26, Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat Indonesia
Liputan Media: Jawapos | Tribunnews | Kontan | Sindonews | Detik.com | JPNN | IDN Times | Industry.co.id

EasyLegal adalah jasa legalitas usaha yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, pengurusan izin usaha dan pendaftaran HAKI. Dengan pelayanan yang cepat, praktis dan fleksibel, EasyLegal berkomitmen memberikan dukungan legal yang dapat diandalkan bagi UMKM di Indonesia, fokus pada kepuasan klien dan kepatuhan hukum, serta menawarkan biaya yang sangat terjangkau.

OFFICE

Kawasan Niaga Metro Trade Center Blok A-26. Jl. Soekarno Hatta No. 590, Sekejati, Buahbatu, Bandung 40286

CUSTOMER CARE

PARTNERSHIP

REGISTERED WITH KOMINFO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2023 EASYLEGAL – All Rights Reserved
Member Of HANADI CORP

Gratis Konsultasi dengan Personal Legal Assistant Kami!

X