Berikut tarif PPh 23, yaitu: Tarif 15% dari jumlah bruto dikenakan untuk penghasilan bunga, dividen, royalti dan hadiah/penghargaan. Tarif 2% dari jumlah bruto dikenakan untuk penghasilan jasa dan sewa. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.
« Back to Glossary IndexTarif PPH 23
« Back to Glossary Index