cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan langsung ke kantor

« Back to Glossary Index

Untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (JHT/Jaminan Hari Tua) langsung ke kantor, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:

  1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan:
    • Kartu BPJS Ketenagakerjaan (atau Kartu Peserta).
    • KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi.
    • Buku Tabungan (untuk pengisian nomor rekening).
    • Surat Pengantar dari perusahaan (jika masih bekerja di perusahaan yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan).
    • Formulir pengajuan pencairan JHT yang bisa diambil di kantor BPJS atau diunduh dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Kunjungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan:
    • Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di kota Anda. Pastikan Anda datang pada jam kerja.
    • Bawa semua dokumen yang sudah dipersiapkan.
  3. Isi Formulir dan Serahkan Dokumen:
    • Ambil formulir pencairan yang telah disediakan di kantor dan isi dengan data yang diperlukan.
    • Serahkan semua dokumen lengkap ke petugas yang ada di loket.
  4. Verifikasi dan Proses Pencairan:
    • Petugas akan memverifikasi data dan dokumen Anda. Proses ini dapat memakan waktu beberapa menit hingga jam, tergantung pada antrean dan kelengkapan dokumen.
    • Setelah diverifikasi, BPJS Ketenagakerjaan akan memproses pencairan dana JHT ke rekening yang sudah Anda cantumkan.
  5. Tunggu Proses Pencairan:
    • Setelah selesai, Anda akan menerima pemberitahuan mengenai status pencairan. Dana JHT biasanya akan cair dalam waktu 3-7 hari kerja setelah pengajuan, tergantung kebijakan kantor BPJS dan kelengkapan dokumen.
  6. Ambil Dana di Rekening Anda:
    • Setelah dana JHT cair, Anda dapat memeriksa rekening bank Anda untuk memastikan dana telah masuk.

Pastikan Anda sudah memenuhi semua syarat dan dokumen yang diperlukan agar proses pencairan berjalan lancar.

*Tata cara di atas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.

« Back to Glossary Index